Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana ITE Pornografi Anak Motif Cemburu
SURABAYA - Polda Jatim melalui Subdit II Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana ITE terkait kesusilaan atau pornografi anak. Dalam kasus ini Polisi menangkap terduga pelaku berinisial RYP, (18) warga Magelang, Jawa Tengah, 30 April 2025 dan telah dilakukan penahanan (1/5/2025). Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, tersangka RYP ini berperan membuat dan mengoperasikan akun medsos di Instagram (IG), Tiktok dan WhatsApp (WA) untuk menyiarkan, mendistribusikan dan membuat dapat diakses foto dan video pornografi anak. “Tersangka mendapat foto asusila atau video porno dari korban selama keduanya berpacaran,” kata Kombes Pol Abast, Jumat (13/6/2025). Mantan Kabid Humas Polda Jabar ini menyampaikan kronologis peristiwanya mulai pada bulan Januari 2023. Melalui akun media sosial TikTok, tersangka RYP berkenalan dengan korban inisial A. “Dari perkenalan itu kemudian pada 27 Januari 2023, setelah resm...